Hendak Kabur Ke Papua, Pelaku Pencabulan Gadis Belia di Pati Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
PH alias Banyak warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti yang diduga menyekap dan memperbudak seks seorang gadis belia pada beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang sempat buron berhasil dibekuk di wilayah Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (13/8/2022).
”Setelah tahu kalau dilaporkan, pelaku berniat melarikan diri ke Papua. Namun berkat kerjasama dengan semua pihak, Polres Pati berhasil mengamankan tersangka di Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur”, ungkap Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, SIK, MH, MSi saat gelar Press Release di gedung SAR Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang didampingi Wakapolres Pati, Kasat Reskrim bersama jajaran kepada media mengatakan bahwa PH alias Banyak berhasil diamankan pihak Polres Pati di NTT. Pelaku mencoba melarikan diri menumpang kapal ikan sebagai ABK dengan tujuan Papua.
”Setelah buron beberapa hari, pelaku kita amankan dengan perjalanan kapal dari lokasi selama dua hari hingga kini baru sampai Mapolres Pati langsung kita adakan Press Release,” imbuhnya .
Korban adalah seorang bocah gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), inisal NIM berusia 15 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban budak seks.
Bermula NIM (Korban) berkenalan dengan pelaku PH alias Banyak pada April 2022. Mereka bertukar nomor Whatsapp, kemudian berkomunikasi dengan modus membujuk rayu kepada korban.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, terjadi 4 bulan lamanya. Sehingga menyebabkan korban mengandung, setiap korban ingin pulang, pelaku memukul korban dengan gagang sapu, sehingga korban terluka dan mengalami ketakutan untuk meninggalkan rumah pelaku,” bebernya.
Rumah PH tidak layak huni karena terlihat kumuh. Saat ini rumah Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti tersebut sudah melintang Police Line.
“Korban tidak diberikan makan dengan sewajarnya oleh pelaku. Sehingga terkadang, korban harus meminta makan kepada warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Oleh pihak keluarga korban hanya dibawa pulang dan dirawat ala kadarnya karena terkendala biaya. Kemudian oleh Polres Pati dan Dinsos, korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan.
“Kondisi terkini, korban sudah membaik dibandingkan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Pihak korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah mengetahui kondisi putrinya,” lanjutnya.
Harapan kami, agar semua orang tua bisa lebih memperhatikan kepada anak-anaknya di dalam pergaulan agar tidak salah dalam pergaulannya.
“Apabila terjadi hal yang demikian sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian itu kepihak Polres Pati, agar segera kami tindak lanjuti,” harapnya.
Pelaku pencabulan di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika nantinya pelaku dijerat dengan pasal lainnya mengingat proses pendalaman masih terus dilakukan,” tutup Kapolres. (Nor)
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.