Hendak Kabur Ke Papua, Pelaku Pencabulan Gadis Belia di Pati Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
PH alias Banyak warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti yang diduga menyekap dan memperbudak seks seorang gadis belia pada beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang sempat buron berhasil dibekuk di wilayah Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (13/8/2022).
”Setelah tahu kalau dilaporkan, pelaku berniat melarikan diri ke Papua. Namun berkat kerjasama dengan semua pihak, Polres Pati berhasil mengamankan tersangka di Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur”, ungkap Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, SIK, MH, MSi saat gelar Press Release di gedung SAR Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang didampingi Wakapolres Pati, Kasat Reskrim bersama jajaran kepada media mengatakan bahwa PH alias Banyak berhasil diamankan pihak Polres Pati di NTT. Pelaku mencoba melarikan diri menumpang kapal ikan sebagai ABK dengan tujuan Papua.
”Setelah buron beberapa hari, pelaku kita amankan dengan perjalanan kapal dari lokasi selama dua hari hingga kini baru sampai Mapolres Pati langsung kita adakan Press Release,” imbuhnya .
Korban adalah seorang bocah gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), inisal NIM berusia 15 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban budak seks.
Bermula NIM (Korban) berkenalan dengan pelaku PH alias Banyak pada April 2022. Mereka bertukar nomor Whatsapp, kemudian berkomunikasi dengan modus membujuk rayu kepada korban.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, terjadi 4 bulan lamanya. Sehingga menyebabkan korban mengandung, setiap korban ingin pulang, pelaku memukul korban dengan gagang sapu, sehingga korban terluka dan mengalami ketakutan untuk meninggalkan rumah pelaku,” bebernya.
Rumah PH tidak layak huni karena terlihat kumuh. Saat ini rumah Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti tersebut sudah melintang Police Line.
“Korban tidak diberikan makan dengan sewajarnya oleh pelaku. Sehingga terkadang, korban harus meminta makan kepada warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Oleh pihak keluarga korban hanya dibawa pulang dan dirawat ala kadarnya karena terkendala biaya. Kemudian oleh Polres Pati dan Dinsos, korban dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan.
“Kondisi terkini, korban sudah membaik dibandingkan saat pertama kali dibawa ke rumah sakit. Pihak korban akhirnya melaporkan ke polisi setelah mengetahui kondisi putrinya,” lanjutnya.
Harapan kami, agar semua orang tua bisa lebih memperhatikan kepada anak-anaknya di dalam pergaulan agar tidak salah dalam pergaulannya.
“Apabila terjadi hal yang demikian sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian itu kepihak Polres Pati, agar segera kami tindak lanjuti,” harapnya.
Pelaku pencabulan di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika nantinya pelaku dijerat dengan pasal lainnya mengingat proses pendalaman masih terus dilakukan,” tutup Kapolres. (Nor)
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








